Cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman, menerbitkan Surat Edaran tentang pemberlakuan penyesuaian sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 mulai 3-20 Juli 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib mengungkapkan, Surat Edaran Nomor: 848/4557/BKPPD/2021 tersebut ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman tertanggal 2 Juli 2021.
Budi mengatakan, dalam surat edaran tersebut menegaskan bagi seluruh pegawai melaksanakan Work From Home (WFH) namun tetap ada piket yang diatur oleh Kepala OPD-nya.
Baca Juga:Mulai Besok, Cianjur Terapkan PPKM Darurat, Ini Penjelasan BupatiGandeng DPPKBP3A Cianjur, Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Stunting di Ciandam Mande
“Tapi tetap ada piket yang diatur oleh Kepala PD (Perangkat Daerah) nya, supaya kalau hal-hal yang sangat penting bisa cepat ditangani,” katanya, Jumat (2/7/2021).
Berikut isi lengkap Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor: 848/4557/BKPPD/2021 Tentang Pemberlakuan penyesuaian sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali tertanggal 2 Juli 2021 yang ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Pimpinan BUMD:
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Kabupaten Cianjur termasuk ke dalam kriteria level 3, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi seluruh pegawai melaksanakan Work From Home (WFH), kecuali:
a. BPKAD melaksanakan WFO 50% dan WFH 50%
b. Dinas Kesehatan/Puskesmas, RSUD, BPBD dan Sat Pol PP dan Damkar melaksanakan Work From Office (WFO) 100%.
c. BPR/LKM melaksanakan WFO 50% dan WFH 50%.
2. Pegawai yang melakukan pelayanan tertentu yaitu:
a. Petugas kebersihan.
b. Petugas pengangkut sampah.
c. Petugas Taman.
d. Petugas Pemakaman.
e. Petugas Operasional Terminal dan Petugas Pengendalian Operasional LLAJ.
f. Petugas Operasional Pasar.
g. Petugas Operasional PDAM.
3. Bagi Perangkat Daerah/BUMD yang seluruh pegawainya melaksanakan Work From Home (WFH), agar tetap ada yang piket di kantornya.
4. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.