Cianjurekspres.net – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, berhasil mengamankan seorang Anggota Geng Motor berinisial E (21) karena mengacungkan senjata tajam ke warga.
“Jadi subuh tadi ada laporan warga. Kita langsung bergerak ke lokasi. Menurut keterangan pelaku sebetulnya ada enam orang tapi yang berhasil diamankan hanya satu orang,” ujar Kapolsek Sukaluyu, AKP. Anaga Budiharso, Rabu (30/6/2021).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, jika pelaku bersama kelompoknya itu hendak melakukan penyerangan dan sempat nongkrong di salah satu SPBU di kawasan Sukaluyu.
Baca Juga:Melintasi Jembatan Gantung Leuwi Jurig Takokak Cianjur Ibarat Menantang MautLolos ke Perempat Final Euro 2020, Inggris Ditantang Ukraina
Lantaran sasarannya tidak ketemu, para pelaku yang diduga berjumlah enam orang itu malah berulah dengan mengacungkan senjata tajam pada warga. “Makanya kami langsung tangkap. Senjata tajam yang digunakan pelaku juga kami amankan,” kata Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(mg1/hyt)