Menurut Ilyas, terbitnya instruksi Bupati tersebut merupakan sebagai bentuk penguatan kembali karena sebelumnya sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) di tahun 2016. Dirinya berharap hal ini bisa diperhatikan para kepala sekolah, karena penghargaan yang sangat besar bagi DTA dan TPQ ketika kepala sekolah memperhatikan pemberlakukan ijazah tersebut.
“Sebenarnya sudah banyak (sekolah yang memberlakukan), dari tahun 2016 sudah ada komitmen itu cuma belum berlaku secara menyeluruh, baru sebagian,” katanya.
Hanya saja, jelas Ilyas, pihaknya mengimbau kepada pengelola pendidikan DTA dan TPQ agar lebih selektif dalam mengeluarkan ijazah.(hyt)