“Hal demikian inti permasalahan praktik menyimpang kawin kontrak yang selalu buntu diselesaikan Pemda. Dalam hal ini perlu adanya pembinaan berskala terhadap korban, pelaku, masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).
Elsa menyayangkan kalau dikeluarkan Perbup tersebut hanya untuk mensukseskan program 100 hari kinerja Bupati dan sebagai bentuk seremonial pasca Pilbup. “Terlalu sederhana. Pemimpin kan pelayan bagi masyarakat, kebijakannya harus mendatangkan manfaat untuk masyarakat,” ucapnya.
“Apabila boleh kami usulkan, Perbup tersebut menjadi perda supaya ada sanksi tegas,”sambung Elsa.
Baca Juga:10 Pegawai PN Cianjur Positif Covid-19, Begini KronologisnyaHMI Cianjur Soroti Perbup Larangan Kawin Kontrak
Dirinya juga mengkritisi agar jangan hanya soal kawin kontrak saja, melainkan praktek prostitusi yang masih berkeliaran di tengah masyarakat harus diberantas sampai ke akarnya.
“Memimpin kan bukan perlombaan kejar-kejaran, yang terpenting pemimpin bekerja untuk masyarakat. 100 hari bukanlah indikator keberhasilan untuk bupati. Demi Cianjur yang berkemajuan, kami yakin masyarakat lebih membutuhkan kinerja Bupati untuk mengatasi permasalahan yang lebih kompleks dibanding kawin kontrak. Masyarakat lebih membutuhkan langkah-langkah kecil pemerintah daerah yang secara terus menerus dilakukan dan menjadi solusi bersama, dibanding langkah besar yang tidak jelas tujuannya,” tegasnya.(hyt)