Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang acara resepsi pernikahan pasca 28 orang warga di Desa Padasuka, Kecamatan Cibinong terkonfirmasi positif Covid-19.
Larangan yang berlaku mulai 8 Juni 2021 tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur Nomor 003/3780/Kesra, tentang larangan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian. Meski resepsi dilarang, namun dalam surat edaran tersebut dijelaskan tetap diperbolehkan melaksanakan akad nikah yang dihadiri pihak keluarga.
“Jadi setelah kemarin ada 28 orang yang positif Covid-19, setelah menghadiri hajat pernikahan, Pak Bupati langsung mengeluarkan larangan resepsi hajat nikah yang diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2021 sampai batas tidak ditentukan,” ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga:100 Tahun GayungPolres Cianjur Amankan Tujuh Pengedar Narkoba Jaringan Antar Pulau
Menurutnya larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk resepsi pernikahan, namun untuk semua kegiatan yang memang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.
“Larangan itu tidak hanya untuk kegiatan resepsi saja, tapi untuk semua kegiatan yang memang menimbulkan kerumunan,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman, menegaskan, dengan adanya kluster hajatan pertama yang terjadi di Cibinong, dia meminta kepada masyarakat supaya tidak mengabaikan aturan yang diterapkan oleh pemerintah.
“Kemarin yang 28 orang positif di Cibinong, itu karena ada kerumunan. Kita semua harus sadar soal bahaya Covid-19 ini. Tanpa kesadaran dan kerjasama dari masyarakat, upaya perintah untuk menekan virus Covid-19 akan sia-sia,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 28 orang warga Desa Padasuka, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen usai menghadiri hajatan pernikahan. Lockdown lokal pun diberlakukan di desa tersebut.
Camat Cibinong, Aceng Holil, mengatakan, sebelumnya para warga tersebut menghadiri sebuah acara hajat nikah. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Puskesmas, 28 orang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.
“Jadi saat hajatan pihak Puskesmas melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang. Dan ternyata 28 orang dinyatakan positif. Untuk 7 orang warga Desa Cimaskara juga positif tapi mereka warga yang mudik. Jadi total ada 35 orang,” ujarnya, Selasa (8/6)