Cianjurekspres.net – Polisi akhirnya berhasil menangkap JAB (38) pelaku pembuat surat hasil rapid test antigen palsu yang digunakan para sopir travel gelap untuk membawa pemudik. Akibatnya pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah ramainya berita di media online teterkait pembuatan surat palsu hasil rapid test antigen yang didapat para sopir travel gelap tanpa menjalani prosedur pemeriksaan.
Pelaku membuat surat tersebut di rumahnya dengan bahan format dari istrinya sendiri berinisial JA yang merupakan oknum tenaga honorer di Dinas Kesehatan Cianjur.
Baca Juga:Menkes Sebut Ada Tiga Varian Baru Virus Covid-19 yang Masuk ke IndonesiaDian Covid Kedua
“Jadi surat ini dibuat oleh JAB yang merupakan suami JA yang kerja di Dinas Kesehatan Cianjur,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Rifai mengungkapkan, setelah surat tersebut selesai dibuat, dia langsung menawarkan ke setiap sopir travel gelap dengan hasil negatif tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah handphone, laptop, komputer, surat palsu hasil rapid test antigen, stempel Dinkes palsu dan kunci mobil sopir travel gelap yang diamankan.
“Pelaku sudah kita amankan. Untuk JA istri pelaku dia ikut terlibat namun kita masih lakukan pendalaman terhadap dia. Dan untuk sopir travel gelap berinisial RM saat ini statusnya masih saksi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.(mg1/hyt)