b. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
c. Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b, dapat diberikan:
1). Cuti melahirkan dan/atau sakit dan/atau cuti karena alasan pentingan bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
2). Cuti melahirkan dan/atau sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.
Baca Juga:Peringati Hari Kartini, DPPKBP3A Cianjur Gelar Pelayanan KB GratisKebakaran Tesla
d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaitu:
a. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali;
b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
c. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu;
d. Menjauhi kerumunan;
e. Membatasi mobilitas dan interaksi;
f. Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang;
g. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19
h. treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19
Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
4. Disiplin Pegawai
Dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran ini, Kepala Perangkat Daerah untuk;
a. Menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini;
b. Memberikan hukuman disipling kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;dan