Cabuli Gadis Dibawah Umur, Tukang Pijat di Cianjur Ditangkap Polisi

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Tukang Pijat di Cianjur Ditangkap Polisi
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Seorang tukang pijat di Cianjur berinisial AD (43), tega mencabuli seorang gadis dibawah umur. Polisi pun langsung meringkus pelaku dan ditahan di Mapolres Cianjur.

“Kejadiannya itu di salah satu kosan. Modusnya saat orang tua korban buang air kecil pelaku malah meremas payudara korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton, Selasa (6/4/2021).

Tidak hanya meremas payudara korban sambung Anton, pelaku juga berusaha mencium bibir korban.

Baca Juga:RIMBA Lahir dari Kegelisahan Para RelawanImbas Embargo, Laju Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Melambat

Menerima perlakuan tersebut, korban langsung melapor kepada ayahnya lantaran dia tidak terima dilecehkan.

“Mengetahui itu ayah korban langsung melapor ke polisi dan kita langsung menangkap pelaku di tempat itu juga,” katanya.

Saat ini pelaku sudah di tahan di sel Mapolres Cianjur.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 milyar.(mg1/hyt)

0 Komentar