Usia Pensiun Pejabat Fungsional Penyuluh Agama Bisa 65 Tahun

Usia Pensiun Pejabat Fungsional Penyuluh Agama Bisa 65 Tahun
ilustrasi.(net)
0 Komentar

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. (fin/hyt)

0 Komentar