Cianjurekspres.net – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid ketiga pada 9-22 Maret 2021 berhasil menurunkan tingkat kasus aktif, kematian pasien COVID-19, dan keterisian tempat tidur di ruang isolasi/ICU. Khususnya di 10 provinsi sasaran.
Angka kesembuhan pasien COVID-19 dan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan di 10 provinsi yang melaksanakan PPKM juga meningkat.
“Dalam perkembangan beberapa parameter itu, di antaranya sejak kasus aktif tertinggi pada 5 Februari 2021. Kemudian, kasus aktif nasional COVID-19 menurun hingga 25,42 persen. Selain itu kasus aktif per provinsi pelaksana PPKM juga menurun. Bahkan delapan di antaranya konsisten selama delapan pekan,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta seperti dilansir dari FIN, Selasa (23/3).
Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 Nakes di Cianjur Melebihi Target313 Kabupaten/Kota Zona Oranye Covid-19
Adapun ke-10 provinsi yang menerapkan PPKM jilid tiga adalah Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Parameter perbaikan penanganan COVID-19 juga terlihat dari meningkatnya angka kesembuhan pasien COVID-19 di 10 provinsi tersebut selama dua pekan terakhir. “Terdapat juga penurunan angka kematian. Bahkan selama 9 pekan pelaksanaan PPKM,” ucapnya.
Di 10 provinsi tersebut juga terjadi penurunan tingkat keterisian tempat tidur ruang ICU dan ruang isolasi hingga di bawah 70 persen dari total kapasitas per provinsi. “Tidak hanya itu aspek disiplin protokol kesehatan juga menunjukkan peningkatan,” urainya.
Satgas COVID-19 mengapresiasi peran pemerintah daerah dan tim satgas tingkat kelurahan/desa, dan masyarakat setempat.
“Keberhasilan PPKM Mikro ini didukung oleh peran serta pemerintah dan Satgas di daerah. Yang terpenting masyarakat melalui Posko Penanganan COVID-19 di desa/kelurahan,” tutur Wiku.(fin/hyt)