Cianjurekspres.net – Selama pandemi Covid-19, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, sudah menangani 60 TKI ilegal asal Cianjur. Dari jumlah tersebut rata-rata mereka mendapat kekerasan dari majikan serta hak-haknya yang tidak dipenuhi.
“Selama Covid-19 tercatat ada 60 TKI ilegal asal Cianjur yang sudah kita tangani,” ujar Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Disnakertrans Cianjur, Ricky Ardhi, Minggu (21/3/2021).
Menurut Ricky, TKI ilegal sangat rentan mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari majikan karena status mereka sudah dibeli sehingga perlakuan para majikan bisa sewenang-wenang.
Baca Juga:Jadi Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep Pasang Target Lolos ke Liga 1Beredar Video Jaksa Terima Suap Terkait Kasus Habib Rizieq, Kejagung: Hoaks
Perlakuan yang sering diterima oleh para TKI ilegal rata-rata tidak diberikan hak atau gajinya oleh majikan, bahkan tidak sedikit yang mendapatkan tindak kekerasan.
“Mereka rata-rata tidak digaji bahkan sering mendapat kekerasan sampai ada yang meninggal,” kata dia.
Dia mengaku, pihak pemerintah merasa kesulitan dalam menagani kasus TKI ilegal tersebut lantaran data mereka yang tidak terdaftar di database pemerintah.
“Kita kesulitan. Tapi kita tetap bantu dengan membuat surat ke Kemenlu dan KBRI berdasarkan laporan dari keluarganya. Nanti pihak KBRI meminta tanggung jawab ke pihak yang memberangkatkan TKI tersebut,” ungkap Ricky.
TKI ilegal yang berhasil dipulangkan akan dilakukan pembinaan oleh pemerintah supaya mereka memilih untuk berwirausaha dan tidak lagi berangkat sebagai TKI ilegal.
“Kita kasih pembinaan seperti berwirausaha yang sifatnya produktif dan sebagainya. Kita juga beri pemahaman kepada mereka supaya tidak lagi berangkat sebagai TKI ilegal karena sangat berbahaya,” pungkasnya.(mg1/nik)