Cianjurekspres.net – Sebanyak 77 desa di Kabupaten Cianjur akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2022 mendatang.
Sebelumnya, Kabupaten Cianjur sudah menggelar Pilkades Serentak pada 2018 dan 2020.
“Habis masa jabatan Kades pasti tidak sama makanya digelar tiga tahapan. 2018 ada 30 desa yang menggelar pemilihan, 2020 ada 247 desa dan 2022 ada 77 desa, jadi total 354 desa,” ujar Plt Kasi Bina Perangkat dan Lembaga Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Farouq Makhtum,” Sabtu (20/3/2021).
Dia mengungkapkan secara teknis untuk Pilkades 2022 masih melihat kondisi pandemi Covid-19 masih ada atau tidak.
Baca Juga:Semua Rumah Warga di Desa Cirumput Cianjur Bakal Disemprot DisinfektanPPKM Mikro Diperpanjang, KBM Tatap Muka Perguruan Tinggi Dibuka Bertahap
“Kita lihat nanti. Kalau Covid-19 masih ada kita akan menerapkan aturan protokol kesehatan yang dimana saat di TPS ada beberapa perbedaan dari biasanya,” tandas Farouq.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan mengatakan, pelaksanaan Pilkades Serentak 2022 mengacu kepada peraturan bupati (Perbup), namun bulannya saja yang belum ditentukan.
” Terkait dengan Pilkades di Cianjur itu diperkirakan menurut perbup itu per dua tahun sekali, hanya bulannya saja yang belum ditentukan,” katanya, Sabtu (20/3/2021).
Selaku Ketua Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni berharap siapapun yang terpilih dalam kontestasi Pilkades Serentak 2022 mendatang untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran agar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Secara politis mereka harus berpihak kepada warga masyarakat kebijakan-kebijakannya itu,” pungkasnya.(mg1/hyt)