“Dari sisi pendapatan yakni pajak dan retribusi daerah, pada umumnya seluruh daerah/kota telah melakukan elektronifikasi, namun masih terbatas sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan masing-masing daerah. Secara rata-rata persentase implementasi penerimaan kabupaten/kota (termasuk Pemprov) di Jawa Barat adalah 76%, yang terdiri atas Pajak sebesar 96% dan Retribusi 56%. Implementasi elektronifikasi atau digitalisasi pembayaran ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jawa Barat sekitar 11-14%,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala OJK Jawa Barat, Indarto Budiwitono menyampaikan bahwa industri jasa keuangan Jawa Barat siap mendukung implementasi ETPD di wilayah Jawa Barat.
Hal ini juga terlihat dari kanal pembayaran yang digunakan dalam proses elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang terdiri dari teller, ATM, EDC, Internet Banking, Mobile Banking, SMS Banking, Channel Ritel Modern, e-Commerce, CMS, SP2D Online.
Baca Juga:Didirikan Sejak 2018, RIMBA Fokus Kegiatan Kemanusiaan dan Lingkungan HidupHari Ketiga, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian AS yang Lompat ke Sungai Cianjur
“Terkini dengan menggunakan kanal Quick Response Code Indonesia Standard atau yang dikenal dengan QRIS. Keseluruhan kanal pembayaran tersebut tentunya di dalam pengelolaan industri keuangan,” tutupnya.(nik)