Cianjurekspres.net – Satreskrim Polres Cianjur berhasil membekuk delapan pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti hasil Operasi Jaran Lodaya.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, barang bukti jenis sepeda motor yang diamankan yaitu lima unit Honda Beat, satu unit Yamah Byson, dua unit Yamaha Mio dan dua unit Jupiter Z.
Sepuluh sepeda motor tersebut diamankan dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Cianjur. Diantaranya di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang, dan Desa Kanoman Kecamatan Cibeber.
Baca Juga:Hari Musik: Konser Musik Diperbolehkan, Ini Syaratnya231 Ulama dan Tokoh Jabar Divaksin
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T berikut mata kunci hingga motor menyala lalu dibawa kabur,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Jumat (12/3).
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone sebagai alat komunikasi, laptop, sembilan mata kunci yang terbuat dari besi diruncingkan, kunci letter T dan sebuah alat pemukul dari besi.
“Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal 9 tahun. Dan Pasal 481 KUHP karena ikut serta atau sudah menjadi bagian dari kejahatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun,” pungkasnya.(job3/hyt)