Cianjurekspres.net – Satnarkoba Polres Cianjur mengamankan delapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh napi yang ada di Lapas.
Selain delapan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu 257,09 gram.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, mereka merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas diantaranya Lapas Gunung Sindur, Cipinang dan Cianjur.
“Jadi modusnya para napi ini mengontak orang-orangnya yang ada diluar untuk menempelkan sabu di beberapa tempat yang sudah ditentukan,” ujarnya kepada wartawan dalam ekspose perkara di Mapolres Cianjur, Senin (22/2/2021).
Baca Juga:TPA Pasirsembung Cianjur Overload, Ini PenyebabnyaHadapi Kualifikasi Porda Jabar 2022, PSSI Cianjur Seleksi Pemain
Setelah itu, jelas Kapolres, pembeli nantinya akan diarahkan oleh Napi tersebut untuk mengambil barang yang telah disimpan tanpa saling bertemu satu sama lain.
“Para pelaku pengedar tersebut ditangkap di beberapa wilayah di Cianjur. Selama Februari kita menangkap 8 pelaku,” katanya.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 milyar.(mg1/hyt)