Cianjurekspres.net – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur, memusnahkan sekitar 100 telepon seluler (Ponsel) hasil operasi atau razia yang dilakukan kurun waktu Januari-Desember 2020, Kamis (11/2).
“Jumlahnya kurang lebih 100 dari hasil razia Januari-Desember 2020. Dari hasil razia mingguan yang dilakukan dua kali. Itu di luar razia insidentil,” ujar Kalapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Susila kepada wartawan.
Heri menginstruksikan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Kasi Kamtib agar lebih teliti saat memeriksa barang titipan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Baca Juga:Lebih Dekat ke Masyarakat, Kantor Pos Cianjur Hadirkan Layanan W U-LingPlt Bupati Cianjur Terima Suntikan Dosis Kedua Vaksin Covid-19
“Bukan hanya WBP, petugas Lapas Cianjur pun diwajibkan diperiksa. Ponsel yang dibawa pun harus teregistrasi di Kantor Lapas Cianjur. Jika tidak terindentifikasi atau terdaftar, maka dilarang untuk dibawa ke dalam Lapas,” katanya.
Dirinya pun mengingatkan petugas Lapas khususnya regu pengamanan untuk tidak membantu atau membawakan barang-barang WBP.
” Pasalnya disinyalir menjadi hal yang berbahaya, terlebih adanya indikasi serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyelundupan,” tandas Heri.
Selain memusnahkan ratusan ponsel, Heri menjelaskan, pihaknya juga membentuk Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satopspatnal) dan melaksanakan pembukaan rehabilitasi sosial tahap dua untuk kasus pecandu narkoba yang dihadiri Kabag Ren Polres Cianjur, Kompol Iwan, Petugas BNNK Cianjur dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Lapas Klas II B Cianjur melaksanakan tiga kegiatan yakni janji kinerja, pembukaan rehabilitasi sosial warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diikuti 60 orang. Rehab sosial tersebut turut bekerjasama dengan BNNK Cianjur dan konselor dari Yayasan Maharani,” katanya.
Khusus rehab sosial dilakukan selama kurun waktu enam bulan. Kasi Binadik, Yulius Jum Hertantono menambahkan, klasifikasi WBP yang mendapatkan rehabilitasi sosial berdasarkan assesment dari Kemenkumham seperti pengguna. Jika pengedar dan bandar tidak mendapatkan bagian dari rehabilitas sosial.
Konselor pun didatangkan dari Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) dibantu instruktur dari Lapas Cianjur. BNNK Cianjur melakukan proses rehabilitas seminggu satu kali.(hyt)