Cianjurekspres.net – Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial PI (33) di Desa Girijaya, Kecamatan Sindangbarang dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menjelaskan, tersangka yang menjalankan aksinya sejak 2017 sampai 2019 menguasai kartu PKH milik 17 KPM dan dalam setiap pencairan dana bantuan tidak pernah diberikan kepada KPM namun digunakan untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah keseluruhan dana sebesar Rp107.471.950.
“Jadi selama 2017 sampai 2019 ia tidak pernah memberikan kartu tersebut ke KPM. Warga pun menanyakan terkait kartu tersebut sehingga dari sana warga mengetahui kalau selama ini uang PKH milik mereka tidak pernah diberikan oleh pendamping,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga:Sambut 2021, tiket.com Dukung Kemenparekraf Pulihkan Industri Pariwisata Nasional10 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Cianjur
Rifai mengungkapkan, selama dua tahun oknum PKH tersebut selalu mencairkan uang milik warga dengan menggunakan kartu pin dan ATM khusus untuk pencairan PKH tanpa memberi tahu terhadap warga.
“Jumlahnya itu ada Rp107 juta lebih uang KPM yang diambil oleh PI dalam waktu selama dua tahun,” katanya.
Menurutnya, pengakuan dari tersangka selama ini uang tersebut digunakan hanya untuk kepentingan sendiri. “Katanya untuk digunakan kebutuhan sehari-hari,” ucap Rifai.
Dari pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 buku rekening BRI milik KPM, 3 berkas pengangkatan pendamping PKH mulai dari 2017 sampai 2019, 1 buku rekening BRI milik Deuis Mimpalah, 17 Kartu warna merah putih Bank BRI dan 1 berkas data bayar Desa Jayagiri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.(mg1/hyt)