Cianjurekspres.net – Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur akan memberikan sanksi berat hingga pencabutan izin operasional bagi sekolah yang ‘Keukeuh’ melaksanakan pembelajaran tatap muka di masa Pandemi Covid-19. Namun sebelumnya, terlebih melalui tahapan-tahapan pemeriksaan.
“Jadi jika ada pengaduan bahwa ada sekolah yang buka di masa pandemi, kami tidak akan semerta-merta mencabut izin operasionalnya. Tapi akan melalui tahapan-tahapan pemeriksaannya,” kata Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikbud Kabupaten Cianjur, Cupi Kanigara kepada Cianjur Ekspres, Rabu (13/1).
Ia melanjutkan, apabila sekolah tersebut terbukti secara sengaja mengindahkan perintah kepala daerah, maka tindakan yang terberat akan dilakukan yaitu mencabut izin operasionalnya.
“Jadi sanksi yang terberat itu izin operasionalnya di cabut. Karena kalau sekolah di cabut izin operasionalnya tidak akan bisa apa-apa, di Dapodik ada datanya, tidak bisa menerima murid baru,” tandas Cupi.
Baca Juga: Plt Bupati Cianjur Tak Izinkan Belajar Tatap Muka, Ini Alasannya!
Dijelaskan Cupi, misalkan ada laporan dari masyarakat ada sekolah yang melakukan tatap muka, pihaknya juga akan memastikan langsung ke sekolah apakah benar melakukan kegiatan belajar tatap muka atau tidaknya.
“Kami tentunya akan ke lapangan dulu, bener gak nih, konfirmasi ke kepala sekolah dan guru apakah ada penjelasan yang memang bisa dijadikan bahan pertimbangan, misalnya apakah bener tatap muka apa hanya sekedar pembelajaran kombinasi,” katanya.
Jadi, lanjut dia, harus dibedakan antara belajar tatap muka dan kombinasi yang salah satunya diperbolehkan. Misalnya sekolah mengundang anak-anak sebentar dengan protokol kesehatan, melihat juga zonasi sekolah itu berada.
“Kalau misalkan sekolah itu berada di zona merah tidak bisa melaksnakan pembelajaran tatap muka secara langsung. Tapi kalau sekolahnya berada di zona hijau, desanya hijau kenapa tidak, melakukan pembelajaran secara blendit tatap muka,” katanya. (job3/sri/hyt)