Jasa Raharja Tegaskan Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ-182 Terima Santunan Rp50 Juta

Jasa Raharja Tegaskan Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ-182 Terima Santunan Rp50 Juta
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan serta melakukan kontak dan mengunjungi keluarga korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.
Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dengan rute Jakarta-Pontianak hilang kontak dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1) lalu.
“Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal,” demikian kata Budi lewat siaran persnya, Senin (1/11/2021) dilansir dari FIN.
“Sehingga Jasa Raharja saat ini fokus terhadap penentuan status dari para korban bekerja sama dengan DVI Mabes Polri,” imbuhnya.
Dikatakan, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara jika ada korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulan maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.
Pihak Jasa Raharja turut sampaikan duka atas musibah tersebut. Saat ini Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang sebesarnya kepada stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, BASARNAS, KNKT, serta instansi lainnya yang mana kurang dari 24 jam lokasi jatuhnya pesawat sehingga kejelasan dari status penumpang dapat segera didapatkan. (dal/fin/hyt)

0 Komentar