Disnakertrans Cianjur Batasi Pembuatan Kartu Kuning Pencari Kerja

Disnakertrans Cianjur Batasi Pembuatan Kartu Kuning Pencari Kerja
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Guna mengantisipasi penyebaran Covid 19, petugas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur masih melakukan Work From Home (WFH).

Termasuk kuota pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) atau yang disebut kartu kuning pun dibatasi bagi pendaftar, yakni hanya melayani 75 orang per hari.

Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat, mengatakan, saat ini pendaftaran pembuatan kartu kuning masih dilakukan secara online.

Baca Juga:Digelar Tahun Depan, IIMS Terapkan Protokol Kesehatan KetatKPK Mencecar Empat Anggota DPRD Jabar Soal Dugaan Aliran Uang Pengaturan Proyek di Indramayu

“Teknisnya daftar online. Setelah daftar ada bukti registrasi yang harus di bawa saat pengambilan AK-1,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (21/12).

Ia melanjutkan, di bukti registrasi itu tertera hari, tanggal dan jam kedatangan ke kantor Disnakertrans.

“Walaupun kami melaksanakan WFH, tapi petugas pelayanan ada bagian jadwal. Jadi tidak menghambat pelayanan,” katanya.

Sebelum WFH, biasanya kuota pendaftar untuk pembuat AK-1 sebanyak 150 orang. Namun karena saat ini masa pandemi covid 19, hanya bisa melayani setengahnya saja.

“Terkadang pun tidak sampai 75 orang, rata rata hanya 40-50 orang,” pungkasnya. (Job3/hyt)

0 Komentar