Humas Daop 2: KAI Masih Menggunakan Sistem Rapid Test Antibodi

Humas Daop 2: KAI Masih Menggunakan Sistem Rapid Test Antibodi
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mengalami penurunan volume penumpang cukup signifikan hingga 50 persen, baik KA Lokal maupun jarak jauh.(foto/ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Belum lama ini ramai perbincangan rapid test antibodi akan tidak lagi diberlakukan, sehingga masyarakat akan dialihkan dengan swab antigen. Informasi awal yang diterima, biaya untuk swab antigen dibandrol Rp.385 ribu.
Hal ini akan diterapkan tak hanya untuk seluruh rumah sakit melainkan di bandara. Melihat hal tersebut, Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo angkat suara.
“Sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020. Terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Namun, saat ini masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.
Ia menegaskan, KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah.
“Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.
Menciptakan jarak antar penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70% dari kapasitas tempat duduk.
Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” imbuhnya.
Petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.(rls/nik)

0 Komentar