Cianjurekspres.net – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 11 dan 12 Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Minggu (13/12/2020).
Alasannya, karena ada ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dua TPS tersebut sehingga pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak bisa di input ke sistem.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengungkapkan kronologis dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yakni berawal dari surat PPK Kecamatan Warungkondang yang memohon kajian terhadap rekomendasi Panwascam, bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk penghitungan suara di TPS 12 terdapat data yang tidak sesuai dan dibaca oleh sistem merah.
“Kemudian ditelusuri, ternyata ada ketidaksesuaian DPT antara TPS 11 yang sebelumnya sudah dihitung dengan TPS 12. Panwascam mengajukan keberatan untuk menghentikan dulu rekapitulasi sambil berkoordinasi dengan Bawaslu,” kata Selly kepada wartawan saat memantau jalannya PSU di TPS 12 RT 05/ RW 08 Desa Bunisari, Warungkondang.
Setelah dibuatkan kronologisnya dan dikaji, lanjut Selly, KPU memutuskan PSU terhadap TPS 11 dan 12 agar bisa diketahui kebenaran dan akurasi datanya.
“Pemungutan suara harus berjalan atas prinsip kejujuran, kita ingin ketahui prosesnya seperti apa. Setelah di kaji ada pelanggaran Pasal 6 PKPU 18/2020, kaitan pemilih yang berhak untuk memilih adalah pemilih DPT yang ada didalam TPS bersangkutan,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jawa Barat, Lolly Suhenty menegaskan bahwa PSU merupakan mekanisme koreksi agar sesuatu yang keliru dan tidak tepat bisa diperbaiki.
“Koreksi penting untuk memastikan seluruh proses bisa baik. Integritas proses dan hasil dua-duanya sangat berkaitan, makanya bagi Bawaslu PSU ini penting dilakukan,” katanya di lokasi.
Diungkapkan Lolly, terdapat dua kabupaten di Jawa Barat yang melaksanakan PSU yakni di Indramayu dan Cianjur.
“Indramayu dua TPS dan Cianjur dua TPS,” katanya.
Khusus PSU di Indramayu, Lolly menjelaskan, karena ada pemilih yang memilih lebih dari satu dan ada pemilih yang tidak terdaftar tetapi memilih.
“Cianjur karena ada pergeseran atau pertukaran pemilih di dua TPS,” pungkasnya.(hyt)