Cianjurekspres.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menjadwalkan rekapitulasi penghitungan surat suara Pilkada 2020 di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Anggota KPU Kabupaten Cianjur Divisi Teknis Penyelenggara, Ridwan Abdullah mengungkapkan, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan surat suara di kecamatan dilakukan dari 11-14 Desember 2020.
“Sudah disepakati, rekapitulasi penghitungan di kecamatan selama empat hari, dari 11-14 Desember 2020. Mudah-mudahan selesai, tuntas dan berjalan lancar,” ujar Ridwan, Kamis (10/12/2020).
Sementara tahapan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Cianjur, jelas Ridwan, sesuai PKPU 5/2020 tentang tahapan akan dilaksanakan dari 13-17 Desember 2020.
“Puncak Pilkada Cianjur 2020 telah dilakukan kemarin, pemungutan dan penghitungan suara di 4968 TPS di 360 desa/kelurahan yang tersebar di 32 kecamatan. Kondisi lancar, aman, kondusif dan berjalan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.(hyt)