Realisasi Pajak Daerah Cianjur Melebihi Target

Realisasi Pajak Daerah Cianjur Melebihi Target
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Realiasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Cianjur tahun 2020 hingga November mencapai Rp146.807.598.797 (103.83%), melebihi target yang ditetapkan Rp141.389.895.717.

Data Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur menunjukkan dari 11 objek pajak, baru lima yang mencapai target 100%.

Diantaranya, Pajak Restoran Rp8,586,119,940 (102,76%) dari target Rp8,355,793,325. Lalu, Pajak Hiburan terealisasi Rp1,009,736,092 (104.80%) dari target Rp963,470,175.

Baca Juga:Sehari Jelang Pilkada Cianjur, KPPS Mulai Siapkan TPSRatusan Personel TNI Diterjunkan Amankan Pilkada Cianjur

Sedangkan Pajak Air Tanah realisasinya Rp8,146,618,511 (100.50%) dari target Rp8,105,760,000. Begitu juga dengan realisasi Pajak Sarang Burung Walet Rp5,635,000 (102.64%) dari target Rp5,490,000. Sementara realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Rp46,310,405,978 (126.29%) dari target Rp36,669,046,217.

Adapun enam objek pajak yang belum mencapai target, yaitu, Pajak Hotel dari target Rp7,923,639,000, baru terealisasi Rp6,894,350,023 (87.01%). Lalu Pajak Reklame dari target Rp4,482,333,800, baru terealisasi Rp3,439,251,619 (76.73%).

Kemudian, Pajak Penerangan Jalan dari target Rp37,500,000,000, baru terealisasi Rp35,350,942,409 (94.27%). Begitu juga dengan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dari target Rp1,025,104,200, baru terealisasi Rp944,954,839 (92.18%).

Sedangkan Pajak Parkir dari target Rp451,110,000, baru terealisasi Rp407,206,602 (90.27%). Sementara Pajak BPHTB, dari target Rp35,908,148,000 baru terealisasi Rp35,712,377,748 (99.45%).

“Dari 11 jenis pajak daerah itu memang ada 6 jenis yang belum mencapai target hingga November 2020. Tapi kami optimistis keenam jenis pajak daerah akan tercapai karena bulan ini masih berjalan,” terang Kepala Bappenda Kabupaten Cianjur, Komarudin didampingi Sekretaris Bapenda Kabupaten Cianjur, Gagan Rusganda, Selasa (8/12/2020).

Komarudin mengungkapkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah tahun 2020 awalnya kurang lebih sebesar Rp212 miliar. Akibat Pandemi Covid-19, ada perubahan nilai target menjadi Rp141.389.895.717.(hyt)

0 Komentar