Ridwan Kamil: Perubahan RPJMD Situasi Urgent

Ridwan Kamil: Perubahan RPJMD Situasi Urgent
(Foto: Rizal/Humas Jabar)
0 Komentar

Cianjuekspes.net – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD 2018-2023 yang dilakukan secara virtual dihadiri Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam rapat tersebut Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil) menyebut, kebutuhan penanganan Covid-19 semakin meningkat.
Sehingga, Pemerintah Provinsi Jabar pada 2020 telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Melalui perubahan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 lewat Musrenbang diyakini urgen dilakukan karena disrupsi pandemi global Covid-19, salah satunya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Jabar di triwulan III-2020 yang terkontraksi, minus 4,08 persen.
Emil menegaskan, perubahan RPJMD Jabar 2018-2023 tidak mengubah visi dan misi Pemerintah Provinsi Jabar ‘Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi’.
“Kenapa RPJMD ini menjadi urgen untuk dilakukan penyesuaian, karena seiring dengan kepemimpinan nasional yang juga berubah, maka adaptasi dari RPJMN 2020-2024 yang harus disesuaian kepada RPJMD Provinsi Jawa Barat dan yang paling utama adalah karena disrupsi (pandemi) Covid-19,” kata Emil dalam keterangan tetulisnya, Selasa (1/12/2020).
5 Isu Strategis dalam Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jabar 2018-2023:

  1. Kualitas nilai kehidupan dan daya saing sumber daya manusia
  2. Kemiskinan, pengangguran, dan masalah sosial
  3. Pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan
  4. Produktivitas dan daya saing ekonomi yang berkelanjutan
  5. Reformasi Birokrasi.

Dalam penyusunan perubahan RPJMD, proyeksi pendapatan daerah juga mengalami penyesuaian dengan tetap melaksanakan upaya peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi.
Sedangkan belanja daerah diprioritaskan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, sinkronisasi prioritas pembangunan RPJMN 2020-2024, pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), serta pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).(rls/**)

0 Komentar