Cianjurekspres.net – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan untuk membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021. Ditargetkan akhir bulan November sudah ada keputusan dan direkomendasikan oleh Bupati.
“Minggu ini kita kumpulkan dulu seluruh serikat pekerja untuk memberikan desiminasi Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/2020 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dan Kepgub Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Setelah itu kita akan rapat di dewan pengupahan,” ujar Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2021 Rp1,8 Juta
Apakah UMK Cianjur di 2021 akan sama dengan 2020 yakni sebesar Rp2,5 juta. Heri mengatakan, hasil akhirnya nanti setelah rapat dengan dewan pengupahan.
“Jadi bulan ini sudah harus ada keputusan dan direkomendasikan oleh bupati,” katanya.
Menurutnya, secara administrasi ada surat edaran menaker dan keputusan Gubernur Jawa Barat yang akan menjadi dasar dalam rapat dengan dewan pengupahan.
“Tapi apapun itu, kita akan bahas di dewan pengupahan,” tandas Heri.(hyt)