Cianjurekspres.net – Kampanye tatap muka terbatas masih menjadi pilihan utama pasangan calon di Pilkada 2020, ketimbang kampanye secara daring atau online.
Berdasarkan data Bawaslu RI, terdapat 9.189 pertemuan terbatas pada 10 hari pertama kampanye. Sedangkan di 10 hari kedua kampanye tercatat hampir 16.468 pertemuan terbatas.
“Secara nasional, pertemuan tatap muka masih menjadi yang paling banyak dilakukan para paslon,” ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar kepada wartawan di Kantor Bawaslu Cianjur, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: APK Paslon Jangan Rusak Pohon, Bawaslu RI Serukan Kampanye Pilkada Ramah Lingkungan
Sementara untuk kampanye daring, ungkap Fritz, meski masih jarang namun ada peningkatan. Dimana pada 10 hari pertama kampanye terdapat 68 kampanye daring. Sedangkan pada 10 hari kedua ada 98 kampanye daring.
“Memang penggunaan kampanye daring masih jarang dilakukan paslon. Paslon masih banyak melakukan pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) dengan pertemuan terbatas,” katanya.
Lebih lanjut Fritz mengungkapkan, dari laporan hasil pengawasan yang masuk ke Bawaslu RI terdapat 237 pelanggaran protokol kesehatan di 10 hari pertama kampanye dan 375 pelanggaran protokol kesehatan pada 10 hari kedua kampanye.
“Peringatan tertulis yang sudah dikeluarkan Bawaslu seluruh Indonesia pada 10 hari pertama kampanye ada 70 dan pada 10 hari kedua kampanye ada 233. Berarti ada peningkatan 163 terkait pelanggaran tertulis,” pungkasnya.(hyt)