Cianjurekspres.net – Dinilai melanggar kode etik, tiga orang Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukaluyu Kabupaten Cianjur dipecat. Tidak hanya itu, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menempati posisi Kepala Sekretariat Panwascam Sukaluyu juga diberikan sanksi kode etik.
“Jadi, ada tiga orang anggota Panwascam Sukaluyu yang di pecat karena melanggar kode etik, dan satu orang ASN sebagai Kepala Sekretariat yang di berikan sanksi kode etik,” kata Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Bawaslu: Kades Dilarang Ikut Kampanye
Tatang mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif ternyata ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga orang anggota Panwascam. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 8 terkait prinsip mandiri dan Pasal 15 terkait prinsip profesionalisme
“Keputusan pemecatan tersebut, tentunya setelah kita lakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” katanya.
“Mereka terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Panwascam,” imbuhnya.
Tatang menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas jika masih adanya temuan atau pelanggaran yang dilakukan Panwascam.
“Saya tidak akan segan untuk menindak tegas jika memang ada Panwascam yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Tatang berharap kejadian yang di lakukan Panwascam Sukaluyu harus menjadi cermin bagi Panwascam lainnya.
“Tindakan nyata jika ada Panwascam yang melanggar, maka salah satu contohnya 3 orang Panwascam di Sukaluyu itu diberhentikan secara tetap, dan satu orang Kepala Sekretariat di berikan sanksi kode etik,” jelasnya.
Tatang mengatakan, untuk meneruskan roda pengawasan di Kecamatan Sukaluyu Bawaslu telah melantik tiga anggota baru untuk di Kecamatan Sukaluyu.
“Panwascam yang sebelumnya sudah kita lakukan pergantian antar waktu (PAW), dan hari ini Senin (5/10) telah melantik kembali 3 orang Panwascam yang baru,” tandasnya.
Sementara itu salah satu mantan Anggota Panwascam Sukaluyu, Magfur, mengaku jika dirinya sejak tanggal 16 September 2020 telah resmi mengundurkan diri sebagai Panwascam Sukaluyu.
“Saya sudah mengundurkan diri, sejak 16 September kemarin. Sekarang saya tak lagi bertugas di Panwascam Sukaluyu,” tandasnya saat dikonfirmasi melalui telepon.(yis/hyt)