Mulai Besok Herman Suherman Cuti Pilkada, Ini Sosok Pjs Bupati Cianjur

Mulai Besok Herman Suherman Cuti Pilkada, Ini Sosok Pjs Bupati Cianjur
Plt.Bupati Cianjur Herman Suherman yang mulai Sabtu (26/9/2020) menjalani cuti karena maju mencalonkan di Pilkada 2020 dan posisinya diisi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurachim. (ayi sopandi/cianjurekspres)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Asisten Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim dilantik dan dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Cianjur di Gedung Youth Centre, Sport Centre Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (25/9/2020).
Dudi akan menjalani tugas sebagai Pjs Bupati Cianjur mulai 26 September-5 Desember 2020 mengisi posisi yang sebelumnya dijabat Herman Suherman yang menjalani cuti karena maju dalam pencalonan di Pilkada Cianjur 2020.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai melantik dan mengukuhkan tujuh Penjabat Sementara bupati dan walikota meminta untuk segera melakukan safari silaturahmi kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, masyarakat, pemuda, budaya dan semua yang menjadi pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.
“Segera koordinasikan dengan KPU dan Bawaslu setempat untuk menguatkan pentingnya ketegasan menjaga protokol kesehatan selama kampanye berlangsung,” kata Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil dalam sambutannya yang ditayangkan secara daring melalui channel youtube Humas Jawa Barat.
Kang Emil juga menekankan, tidak boleh ada peristiwa yang membuat potensi kerawanan Covid-19 meningkat. “Bagaimana juga itu salah satu tanggungjawab Pjs yang akan bertugas,” katanya.
Dirinya juga menegaskan kepada para Pjs untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing wilayah agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya sederhana sampai besar.
“Mulai yang kecil, contoh nge-like postingan medsos sudah gak boleh, sampai secara fisik melakukan tindakan-tindakan,” tandas Kang Emil.
Selain itu, Kang Emil juga mengingatkan menjelang akhir tahun relasi dengan partai politik dalam rangka urusan APBD 2021 di wilayah yang dipimpin harus aman dan lancar sesuai peraturan dan prosedur perundang-undangan.
“Sehingga betul-betul kondusifitas di jaga,” katanya.
Sesuai arahan Mendagri, jelas Kang Emil, peristiwa Pilkada yang terjadi di tengah Pandemi Covid-19 untuk mampu membuat pengendalian yang maksimal terkait penanganan Covid-19.
“Tugas (Pjs) berlangsung sesuai aturan 26 September 2020 sampai tanggal 5 Desember 2020, kurang lebih dua bulan dua minggu. Dan ingat bagaimanapun juga kepemimpinan itu harus ditunjukkan dengan keteladanan. Jadi saya titip dengan memegang sepenggal kekuasaan, tidak sembarangan. Lisan, cara kita bicara jangan sembarangan,” pungkasnya.(hyt)

0 Komentar