Cianjurekspres.net – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur, Sinta Dewi Yuniarti, menyesalkan kasus beras bercampur biji plastik pada kemasan bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang terjadi di Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung.
Menurutnya, kondisi masyarakat yang sedang terpuruk karena Covid-19 sangat membutuhkan bantuan pemerintah untuk bisa bertahan hidup.
“Tapi ternyata malah diberi bantuan yang sangat tidak layak, bahkan membahayakan kesehatan mereka,” ujar Sinta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9).
Baca Juga:Selidiki Beras Bercampur Biji Plastik, Kejaksaan Cianjur Turun GunungPuluhan Purna Pekerja Migran di Cianjur Dilatih Wirausaha
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta agar kasus beras bercampur biji plastik tersebut di usut tuntas dan diberi sanksi tegas.
“Ini menjadi catatan juga untuk Pemkab Cianjur, dalam hal pengawasan berarti telah terjadi kelalaian atau bisa dibilang dinas terkait kecolongan sampai hal tersebut bisa terjadi,” ucap Sinta.
“Harus dirunut dengan jelas dan detil, dimana letak kelalaian pengawasannya. Dinas sampai ke tingkat TKSK sebagai pendamping sudah seharusnya mengawasi dengan ketat dan jeli terhadap produk yang dikeluarkan untuk BPNT. Sehingga semua komoditas yang diterima masyarakat layak untuk di konsumsi,” imbuhnya.
Sinta pun mendesak agar Dinas Pertanian yang paham betul soal kualitas dilibatkan dalam pengawasan bersama Dinas Sosial dan dinas terkait.
“Agar Pemkab Cianjur tidak kecolongan lagi soal beras tidak layak untuk masyarakat,” pungkasnya.(hyt)