2. Komponen produk sistem paket yang tidak sesuai dengan permintaan KPM.
3. Agen e-Warong tidak berdaya tidak memiliki posisi tawar.
4. Komponen harga tidak jelas, dan harga komponen per paket tidak sesuai dengan harga eceran setempat bertentangan dengan pedum.
5. Agen yang mau mandiri tidak diperbolehkan dengan dalil terikat MoU. MoU dalam prakteknya dilakukan secara sepihak oleh suplayer yang disetujui camat.
6. Mekanisme kerja tikor mulai dari desa dan kecamatan tidak berfungsi karena camat lebih dominan.
7. TKSK tidak menjalankan fungsi sebagai pendamping KPM agar menjadi pembeli yang cerdas. Malah TKSK berperan sebagai kaki tangan suplayer yang diduga dilindungi oleh Dinas Sosial dan camat.
8. TKSK berperan sebagai penagih kepada agen, padahal tujuan dan fungsi e-Warong adalah sebagai pengimbang dari eksistensi ritel modern yang telah merusak sendi-sendi ekonomi masyarakat desa.
Bahan Pangan Sembako Diterima KPM Kecamatan Cibeber
1. Beras jenis medium 13 kilogram.
2. Telur 6 butir.
3. Apel fuji 2 biji.
4. Kentang 1/2 kilogram.
Bahan Pangan Sembako Diterima KPM Kecamatan Karangtengah
1. Beras 10 kilogram.
2. Daging ayam 1 kilogram.
3. Telur 6 butir.
4. Jeruk 1/2 kilogram.
5. Kentang 1/2 kilogram.
6. Kacang merah 1/4 kilogram.