Cianjurekspres.net – Permohonan pembuatan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) secara online melalui Simpelaku (Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu) Disdukcapil Kabupaten Cianjur terus meningkat.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus adminduk secara online caranya cukup mudah, tinggal mengakses website simpelaku.cianjurkab.go.id dan bisa langsung mengisi data untuk membuat Kartu Keluarga, KTP Elekronik, Kartu Indentitas Anak, Surat Pindah, SKTT WNA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan lainnya.
“Bulan Mei dan Juni kisaran 2400 pemohon, puncaknya bulan Juli sebanyak 7000 pemohon,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat kepada cianjurekspres.net belum lama ini.
Baca Juga:Pemprov Jabar Siap Gelontorkan Rp 2,7 Triliun untuk Pemulihan EkonomiKPU Cianjur: Honor PPDP Hanya Rp 750 Ribu
Menurutnya, dalam sehari rata-rata tidak kurang 400 pemohon mendaftar secara online ke simpelaku. Munajat menjelaskan, permohonan pembuatan dokumen adminduk melalui online dilakukan secara bertahap dan melalui tiga kali verifikasi untuk kepastian dokumen sebelum disetujui untuk di cetak.
“Begitu entry data ada persyaratan kurang, langsung di tolak, harus diulang kembali,” katanya.
Lebih lanjut Munajat mengatakan, terobosan pelayanan adminduk secara online melalui simpelaku sebagai bentuk perhatian sekaligus membahagiakan masyarakat Cianjur.(Herry Febriyanto)