Cianjurekspres.net – Belasan warga Cianjur terjaring petugas lantaran tidak mematuhi aturan dalam menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal. Mereka tidak menggunakan masker di luar rumah.
“Ada 12 orang yang kedapatan tidak mengindahkan AKB, mereka dikenakan sanksi sosial berupa bersih-bersih di alun-alun Cianjur,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetiadhi, Senin (27/7).
Hendri mengatakan, sanksi yang diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan warga dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. “Tentunya kita terapkan sementara hanya berupa sanksi sosial saja, yakni dengan cara menyuruh untuk bersih-bersih di sekitaran area alun-alun,” katanya.
Baca Juga: Sebulan Penerapan AKB, Begini Kondisi Sektor Perhotelan di Cianjur
Dia mengatakan, dari 12 orang tersebut didapati di seputaran alun-alun Cianjur dan juga di Jalan Mangunsarko. “Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin, untuk mengingatkan warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan pada massa pandemi Covid-19,” paparnya.
Sementara Plt Bupati H Herman Suherman masih menunggu instruksi dari Pemprov Jabar terkait aturan sanksi dan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, antara lain tidak menggunakan masker di luar rumah.
“Kemarin waktu kunjungan Pak Gubernur Ridwan Kamil ke Cianjur, kami sempat menanyakan sanksi denda yang akan diterapkan bagi warga yang melanggar. Kami diminta untuk menunggu Perpres saja,” tandasnya.(yis/*)