Pemecatan Perawat RSUD Sayang Cianjur Berbuntut Panjang, Inspektorat Turun Tangan

Pemecatan Perawat RSUD Sayang Cianjur Berbuntut Panjang, Inspektorat Turun Tangan
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemecatan RS, Perawat non-PNS RSUD Sayang Cianjur berbuntut panjang. Pemerintah Kabupaten Cianjur menugaskan Inspektorat Daerah untuk memeriksa kembali Surat Keputusan pemberhentian tidak hormat yang diterbitkan pihak rumah sakit.

“SK apapun yang dikeluarkan OPD di Pemerintah Kabupaten Cianjut yang jelas harus memiliki rasa keadialan untuk semua pihak dan tidak boleh ditunggangi dalam bentuk apapun,” ujar Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan kepada wartawan di Pendopo Bupati Cianjur, Jumat (17/7) petang.

Arief menegaskan, dengan diberhentikannya saudari RS dari RSUD Sayang pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas SK yang dikeluarkan. Apakah ada unsur maladministrasi atau kekeliruan dalam penetapannya.

Baca Juga:Bawaslu RI Siapkan Regulasi Lindungi Petugas di Pilkada Serentak 2020Datangi RSUD Sayang Cianjur, Suami RS: Istri Saya Secara Mental Tertekan

“Pemeriksaan tentu membutuhkan waktu sesuai dengan kapasitas pemeriksa yang ada,” katanya.

Lebih lanjut Arief mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan nantinya untuk melihat seperti apa SK-nya dan alasan terhadap pemberhentiannya.

“Setelah itu kita akan melihat sampai sejauh mana aalsan yang dikeluarkan untuk SK. Apakah alasan itu memiliki nilai keadilan atau tidak bagi yang bersangkutan (RS),” pungkasnya.(Herry Febriyanto)

0 Komentar