Cianjurekspres.net – Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu setengah bulan dari 1-16 Juli 2020.
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan berinisial, S, HN, R, AS, AR, H, FN, JP, DA, MH, JRS beserta barang bukti sabu-sabu seberat 66,47 gram dan 40 butir ekstasi.
Bahkan dua orang tersangka yang di ciduk merupakan pegawai salah satu RSUD di Cianjur dan seorang perangkat desa.
“Dari sebelas tersangka itu, dua di antaranya merupakan seorang pegawai RSUD berinisial MH dan perangkat desa di Kecamatan Haurwangi berinisial HN. Ini merupakan hasil pengungkapan sepanjang Juli 2020,” kata Wakapolres Cianjur, Hilman Muslim kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Tren Baru Peredaran Narkoba, BNN Cianjur Awasi Jalur Laut
Hilman mengungkapkan, kesebelas tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Salah seorang tersangka, MH yang juga pegawai RSUD di Cianjur mengakui sudah dua bulan terakhir menjadi pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Dua bulan terakhir mengedarkan sabu, dengan cara menempel di sejumlah tempat, di antaranya Jalan Raya Bandung,” jelasnya kepada wartawan.(Herry Febriyanto)