Cianjurekspres.net – Penerapan physical distancing atau menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak hanya bagi warga yang beraktifitas di tempat umum seperti pasar, pusat perbelanjaan, fasilitas umum maupun moda transportasi. Hal ini juga berlaku bagi pengendara sepeda motor yang berhenti saat lampu merah di area traffic light.
Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Cianjur dengan membuat tanda jaga jarak bagi pengendara sepeda motor di persimpangan traffic light Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (15/7/2020).
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Ricky Adipratama mengatakan, pembuatan tanda physical distancing bagi pengendara sepeda motor merupakan instruksi dari pusat dan dilakukan serentak di Indonesia.
Baca Juga:Rumah Layak Huninya Diresmikan Mantan Wakapolri, Mak Ningsih: Alhamdulillah PakPartisipasi Pilkada 2020 Dikhawatirkan Turun, Pramono: Tidak Betul
“Iya serentak, instruksi pusat. Mulai hari ini di seluruh Indonesia,” katanya kepada cianjurekspres.net melalui pesan singkat WhatsApp.
Diungkapkannya, pembuatan tanda physical distancing tersebut juga melibatkan Dinas Perhubungan untuk menghadapi Operasi Patuh Lodaya 2020 dalam situasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Baru 1 lokasi (Jalan Perintis Kemerdekaan,” pungkasnya.(Herry Febriyanto)