Cianjurekspres.net – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengaku sudah menerima nota dinas yang dilayangkan Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur terkait penertiban batching plant tidak berizin. Dirinya bahkan menginstruksikan Satpol PP untuk segera menutup batching plant yang bandel.
“Oh ya udah, itu sudah saya perintahkan ke Satpol PP dan itu sudah memasang plang, kalau tetap membandel akan kita tutup,” ujar Herman kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Minggu (12/7/2020).
Namun Herman mengatakan, harus mengikuti prosedur yang ada dan tidak langsung ditutup. “Tentunya semua prosedur gak langsung, ada teguran 1, 2 dan 3. Sudah saya tindaklanjuti,” katanya.
Baca Juga:Persetujuan Bersama DOB Cisel Diteken, Ganjar Ingatkan Ini!PMCK: Ini Kado Terindah Warga Cisel
Terpisah, Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal menegaskan untuk batching plant yang belum berizin sesuai dengan ketentuan dan aturan memang harus menghentikan kegiatan serta untuk sementara ditutup sampai dengan melengkapi perizinannya.
“Sesuai dengan hasil rapat dengan DPRD dan Satpol PP yang kemarin, kita memberikan waktu kepada para pengusaha batching plant untuk melengkapi semua proses perizinannya, dengan jangka waktu kurang lebih sekitar 1 minggu,” katanya melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bila dalam jangka waktu tersebut belum melengkapi, maka akan dihentikan sementara kegiatannya dan ditutup.
“Untuk lebih lanjutnya, besok (Senin 13/7/2020) kita akan berkoordinasi dengan Pol PP,” ujar Superi seraya mengungkapkan batas waktunya sampai Jumat (17/7/2020).
Dirinya mengungkapkan, jika mengacu pada proses perizinan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang proses perizinan terintegrasi secara elektronik, semua batching plant yang ada di Cianjur belum lengkap proses perizinannya. Termasuk pemenuhan komitmen di OSS-nya belum terpenuhi.
“Hampir semuanya, termasuk yang sudah berizin juga,” tukasnya.
Superi menjelaskan, terdapat beberapa tahapan perizinan sesuai PP 24 Tahun 2018 yang prosesnya belum ditempuh batching plant di Kabupaten Cianjur termasuk yang sudah berizin.
Seperti, kajian sertifikat laik fungsi, penerbitan sertifikat laik fungsi, rekomendasi izin pengolahan limbah cair, izin pengolahan limbah cair, rekomendasi TPS B3 dan izin TPS B3.(Herry Febriyanto)