Cianjurekspres.net – Tim gabungan Komisi A DPRD Cianjur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP terus melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Seperti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, Kamis (9/7/2020). Tim gabungan terpaksa memasang stiker pengawasan terhadap tiga bangunan berupa gudang, mall dan pusat perbelanjaan modern.
Ketua Komisi A DPRD Cianjur, M. Isnaeni mengatakan pemasangan stiker pengawasan sebagai peringatan awal agar pemilik bangunan segera memproses perizinan SLF.
Baca Juga: 95% Bangunan di Cianjur Belum Miliki SLF, Dewan: Tutup Sementara Jika Membandel
“Tahapan awal kita pasangan stiker pengawasan dan kita kasih waktu sebulan. Kalau sebulan tidak juga mengurus, kita kirim surat peringatan. Jika tidak juga, kita pasang segel penghentian operasional,” katanya kepada cianjurekspres.net melalui sambungan telepon.
Isnaeni menegaskan, setelah melakukan sidak beberapa kali ternyata banyak bangunan di Cianjur yang belum memiliki SLF.
“Kita akan terus, belum semua. Pabrik juga belum kita cek, perhotelan juga,” katanya.
Sementara itu Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal mengungkapkan, ada tiga titik bangunan yang di sidak.
“Semua di pasang stiker pengawasan karena tidak mempunyai SLF. Sama seperti yang lain, dikasih tenggat waktu 1 minggu untuk mencari konsultan pengkaji teknis,” pungkasnya.(Herry Febriyanto)