Cianjurekspres.net – Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Mochammad Afifuddin mengungkapkan jika Pilkada 2020 Kabupaten Cianjur masuk kategori sedang Indeks Kerawananan Pemilu (IKP). Dirinya pun meminta jajaran Bawaslu Cianjur untuk melakukan langkah antisipasi.
“Indeks Kerawanan Pemilu Cianjur sedang, dari peta yang kita bikin pasca pandemi. Jadi sudah kita sampaikan ke jajaran di daerah yang masuk kategori sedang untuk diantisipasi,” ujar Afifuddin saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur, Sabtu (4/7/2020).
Baca Juga: Bawaslu Cianjur akan Awasi Verfak Calon Perseorangan Sesuai Prosedur
Salah satu kerawanan pemilu yakni verifikasi faktual calon perseorangan yang saat ini sedang dilakukan.
“Verifikasi faktual itu kepada jumlah KTP dukungan yang kemudian menyatakan tetap mendukung atau menarik dukungan, karena merasa tidak memberikan KTP dan masih kita rekap. Tapi belum semua, masih ada waktu,” kata Afifuddin.
Afifuddin mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Bawaslu Cianjur jika proses verifikasi faktual calon perseorangan sudah 40 persen.
“Updatenya hampir 40-60 formasinya. 60 persen memenuhi syarat, 40 persen tidak memenuhi syarat, tapi belum selesai,” tuturnya.
Dirinya pun mengingatkan agar pengawasan verifkasi faktual berjalan sesuai aturan. Jika ada masalah serius akan didampingi bersama dengan Bawaslu provinsi.
Afifuddin bahkan menegaskan pelaksaan Pilkada saat pandemi Covid-19 secara beban pekerjaan bertambah. Dari tadinya tidak perlu melakukan pengawasan petugasnya membawa Alat Pelindung Diri (APD) atau tidak, sekarang melakukan pengawasan itu.
“Jajaran (Bawaslu) kami minta untuk memakai APD. Jika kemudian ada petugas KPU yang melakukan verifikasi faktual kelupaan memakai APD diingatkan, sebagai bagian dari menjaga kesehatan masyarakat,” pungkasnya.(Herry Febriyanto)