Cianjurekspres.net – Pemasangan stiker pengawasan terhadap sejumlah bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SFL) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTSP) dan Satpol PP didukung DPRD Kabupaten Cianjur.
Bahkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M. Isnaeni menegaskan akan dilakukan penutupan sementara jika pemilik bangunan membandel dan tidak melengkapi perizinan berupa sertifikat laik fungsi.
“Kita akan tutup sementara kalau mereka membandel, tidak punya izin,” katanya kepada cianjurekspres.net, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga:Tinjau Wisata Jangari Cianjur, Herman: Maskernya Dipakai YaAudiensi Alot, Dewan Minta Citymall Cianjur dan PT Waringin Realisasikan Tuntutan Warga
Isnaeni mengaku, pihaknya akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap perizinan bangunan gedung, pusat perbelanjaan, ruko, hotel, toko modern dan gudang di Cianjur bersama Satpol PP dan DPMPTSP.
“Makanya dalam sidak (kemarin), kita minta Pol PP melakukan penempelan stiker pengawasan kepada bangunan yang tidak memiliki SLF. Kita akan terus melakukan kegiatan ini, karena kelihatannya kalau diminta secara sadar, investor seolah-olah tidak mau mengurusnya,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, sebanyak 95 persen bangunan terdiri dari pusat perbelanjaan, ruko, hotel dan gudang di Cianjur belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). (Herry Febriyanto)