Cianjurekspres.net – Sebanyak 9.845 SPPT di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, dibebaskan kewajiban dari nominal Pajak Bumi Bangunan (PBB).
SPPT yang dinolkan ini milik wajib pajak yang memiliki ketetapan pajak sampai Rp10.000. Nilai nominal keseluruhan PBB yang dibebaskan mencapai Rp53.681.195 berasal dari 10 Desa di seluruh Kecamatan Sukaluyu.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Bebaskan Biaya PBB 400 Ribu Lebih Warga Miskin
“Tidak sedikit keluhan dari masyarakat soal masalah ekonomi efek dari Covid-19 ini. Makanya kami memutuskan khusus warga tidak mampu, tidak perlu membayar pajak. Begitu pula yang punya denda, kami bebaskan dulu,” kata Herman, Senin (15/6/2020).
Program-program pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19, menurut Herman, memang jadi prioritas menghadapi pandemi yang masih terus berlanjut. Berbagai bantuan sosial ekonomi, hingga penyesuaian regulasi dan anggaran diupayakan maksimal untuk menghentikan rantai penyebaran Covid-19 di Cianjur.
“Saya juga mohon pengertiannya apabila ada beberapa program infrastruktur yang sedikit terhambat. Pengalihan anggaran untuk penanggulangan Covid-19 ini tak hanya di Cianjur, tapi juga seluruh Indonesia,” kata Herman.
Meski demikian, Herman menekankan bahwa berbagai perencanaan rehabilitasi hingga peningkatan kualitas infrastruktur tidak akan dihentikan begitu saja. Penyesuaian anggaran akan kembali dilakukan jika kondisi kesehatan di masyarakat sudah berangsur membaik.
Sebelumnya diberitakan Pemkab Cianjur membebaskan biaya PBB bagi 400.434 warga miskin selama satu tahun. Pembebasan PBB ini dilakukan secara bertahap dan jumlahnya mencapai Rp2.068.553.601.(rls/*)