Dugaan Korupsi Dana Pembelian Paket Sembako Covid-19 Menguat

Dugaan Korupsi Dana Pembelian Paket Sembako Covid-19 Menguat
ilustrasi (net)
0 Komentar

“Jadi banyak sekali dugaan terjadinya mark up di setiap harga bahan pangan dan biaya-biaya lainnya. Ini perlu diusut tuntas, karena ini merupakan dana kebencanaan,” ungkap Galih.
Sementara itu, Inspektur Daerah Arief Purnawan didampingi Pembantu Inspektur Wilayah III, Endan Hamdani, membantah jika harga di setiap bahan pangan telah terjadi mark up. Sebab, semua itu sudah berdasarkan acuan dari harga di pasar modern.
“Kalaupun ada kelebihan, nanti akan dikembalikan ke kas negara. Itu semua merupakan harga dari rencana kebutuhan belanja, bukan realisasi,” tuturnya, belum lama ini.(red)
INFOGRAFIS
RKB Bansos Paket Sembako Pemkab Cianjur Bagi Warga Terdampak Covid-19:
a) Rekapitulasi rencana kebutuhan anggaran :
1. Alokasi pertama 4.821 KK – Rp571.119.765
2. Alokasi kedua 81.999 KK – Rp11.525.179.007
Total Penerima : 86.820 KK
Total anggaran : Rp12.096.298.772
b) Belanja Barang
1. Beras 5kg x 81.999 KK = 409.995kg x 10.700 = Rp4.386.946.500
2. Minyak goreng 2 liter /bks Rp25.000 x 81.999 KK = Rp2.049.975.000
3. Mie Instan 15 bungkus x 81.999 KK = 1.229.985 bungkus x Rp2.600 = Rp3.197.961.000
4. Sarden 425gr /kaleng x 81.999 x Rp15.000 = Rp1.229.985.000
Dugaan Terjadi Mark Up
1. Pembelian Beras
a) Realisasi pembayaran beras Rp10.500 dari RKB Rp10.700 per kilogram.
b) Jenis beras Medium di tingkat agen/gudang Rp8.300 /kg. Laba dari realisasi pembayaran Rp2.200 x 409.995 kg = Rp901.989.000
c) Jenis beras medium di tingkat pasar Rp9.500 /kg. Laba dari realisasi pembayaran Rp1.000 /kg x 409.995 kg = Rp409.995.000
2. Pembelian Minyak Goreng (belum terkonfirmasi)
3. Pembelian Mie Instan (Belum terkonfimasi)
*4. Pembelian sarden 425gram (belum terkonfimasi)*

0 Komentar