Cianjurekspres.net – Presidium LSM Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Kabupaten Cianjur Yana Nurjaman mengatakan, haram hukumnya Tim koordinasi (Tikor) bisa mengganti supplier pada program bantuan sembako atau yang sebelumnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Tidak dalam aturan Pedoman Umum (Pedum) jika Tikor itu bisa mengganti supplier,” kata Yana saat ditemui di TW Hotel di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (9/6).
Yana mengatakan, kewenangan yang seharusnya menggantikan supplier adalah agen e-Warong bukan dari Tikor. “Perlu digaris bawahi, bahwa yang berwenang untuk menggantikan supplier itu hanya agen e-Warong,” katanya.
Baca Juga: LSM Ampuh: Aroma Politisasi Sudah Mulai Terlihat
Menurutnya, Tikor ini tidak diperbolehkan bahkan dilarang keras untuk terlibat dan masuk didalamnya. “Mana boleh Tikor ikut campur pada pergantian supplier,” katanya.
Ia mengatakan, per Januari 2020 yang tadinya BPNT kini berganti nama menjadi bantuan sembako dan sekaligus bertambah nominalnya yang tadinya cuma Rp 110 ribu, lalu Rp 150 ribu, dan saat ini bertambah menjadi Rp 200 ribu.
“Dari beberapa komoditas barangnya pun tentunya ada perubahan, dan tidak juga mengesampingkan kualitas dan kuantitas barang yang akan diterima KPM,” ujarnya.
Menurutnya, jika memang ini benar adanya penggiringan ke para agen e-Warong dari Tikor, maka bukan tidak mungkin akan bersentuhan dengan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai Tikor terlibat langsung atau menggiring e-Warong maka bukan tidak mungkin nantinya berususan dengan APH,” tandasnya.(yis/sri/*)