Ade melaporkan, 17.300 pekerja Jawa Barat di PHK dan 78.992 pekerja di rumahkan selama pandemi Covid-19. Kemudian, sekitar 5.573 Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mengalami repatriasi.
Disnakertrans Jawa Barat pun menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jawa Barat.
“Tapi, kami tidak memiliki akses untuk mendapatkan informasi bagi pendaftar LAUK-PK yang dinyatakan lulus seleksi dari Jawa Barat, termasuk pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan bagi yang lulus,” pungkasnya.(rls/**)