OJK Cabut Izin Usaha BPRS

OJK Cabut Izin Usaha BPRS
Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong Kabupaten Subang. (Foto: OJK Regional 2 Jawa Barat)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong Kabupaten Subang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4% dan Tingkat Kesehatan tergolong Tidak Sehat.
Pencabutan izin usaha BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-65/D.03/2020, 5 Juni 2020, tentang Pencabutan Izin Usaha  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gotong Royong Kabupaten Subang.
“BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang sejak 15 Juli 2019 telah mengalami kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk disebabkan penyaluran pembiayaan yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujar Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).
Penetapan BPRS Gotong Royong menjadi BDPK, sesuai dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS serta SEOJK Nomor 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
“Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengelola melakukan upaya penyehatan. Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya yang dilakukan untuk keluar dari status BDPK dan dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12% tidak terealisasi,” tuturnya.
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan permasalahan internal BPRS yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
“Kami mengimbau nasabah BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(rls/**)

0 Komentar