“Iya ada (rapat), tanggal 28 Mei itu penentuan dan sudah disetujui. Termasuk validasi data penerima juga sudah ada persetujuan. Pencairannya tanggal 29 Mei. Kalau soal teknis selebihnya saya tidak tahu. Bukan bidang saya. Saya hanya pendataan saja,” bebernya.
Disinggung adanya kesan dipaksakan untuk pencairan, pihaknya mengaku tidak ada yang dipaksakan. Sebab, teknis itu sudah jauh-jauh hari dipersiapkan. Jadi rapat itu hanya penentuan saja. “Saya rasa, tidak ada kesan dipaksakan. Namun yang pasti ini dilakukan agar warga yang belum mendapatkan bantuan dari manapun bisa dari bansos APBD ini,” bebernya.
Sementara itu, Hj Lilih, suplayer beras, mengaku pasokan beras dilakukan oleh dirinya. Pasokan beras pun sudah selesai didistribusikan ke 32 kecamatan sesuai jadwal yang ditentukan pada 29 Mei 2020. Adapun total pasokan dan kebutuan beras sesuai kebutuhan per kecamatan sebanyak 409.995 kilogram untuk kebutuhan 81.999 penerima bantuan.
“Saya hanya sebatas mengirim (beras) ke setiap kecamatan. Terakhir kirim tanggal 30 Mei karena pukul 00.00 Wib kantor kecamatan sudah tutup,” kata dia.(*/yis/red)
INFOGRAFIS
Anggaran Pengeluaran Dana Bansos
1. Nilai Bansos Rp150 ribu dalam bentuk sembako
*) Beras 5 kilogram
*) Minyak goreng 1 liter
*) Sarden 1 kaleng
*) Mi instan 14 bungkus
2. Penerima Bantuan Sembako Tahap I = 6.500 keluarga/paket
3. Penerima Bantuan Sembako Tahap II = 86.820 keluarga/paket
Total Penerima = 93.320 keluarga/paket
4. Estimasi pengeluaran anggaran dana bansos sembako:
*) Tahap I 6.500 paket x Rp150.0000 = Rp975.000.000
*) Tahap II 86.820 peket x Rp150.000 = Rp13.023.000.000
Total Anggaran Tahap I + Tahap II = Rp13.998.000.000
Terjadinya keganjilan dalam pengeluaran anggaran Tahap II
1. Plt Bupati Cianjur Herman Suherman membagikan paket sembako pada Senin, 1 Juni 2020, dan menyatakan pendistribusian barang telah dilakukan sebelum Idul Fitri 2020.
2. Sedangkan rapat untuk memberikan pendapat bersama beberapa instansi dan APH baru dilakukan pada 26 Mei 2020.
3. Rapat kembali digelar tanpa APH di salah satu kantor dinas pada 27-28 Mei 2020 untuk membahas teknis dan persetujuan bersama salah satu suplier.
4. Pada 29 Mei diduga telah dilakukan pencairan dana bansos tahap kedua bersamaan dengan masa berakhirnya tanggap darurat (TD), dimana setelah itu tidak boleh dilakukan pencairan dana.