Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa No 6, Permendagri 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Perbup No 22 tahun 2019 Perbup no 12 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Sesuai ketentuan dari UU Desa No 6 Tahun 2014 dan Permendagri No 67 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Permendagri 83 tahun 2015, bahwa perangkat desa diharuskan minimal berijazah Sekolah Menengah Atas atau sederajat dan usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat mendaftar,” pungkasnya.(Herry Febriyanto)