“Kita rekomendasi masjid besar jangan dulu. Kita Tahap I adalah masjid-masjid wilayah lingkungan, hanya untuk orang-
orang yang tinggal di situ. Bukan untuk para musafir (orang yang bepergian) karena kita tidak tahu traveling history-nya
(musafir),” tutur Kang Emil.
Pemda Provinsi Jabar pun merekomendasikan warga lanjut usia (lansia) dan anak-anak untuk tetap beribadah di rumah
masing-masing karena mereka adalah kelompok yang sangat rawan tertular virus SARS-CoV-2.
Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Jabar Rachmat Syafei menegaskan, keputusan Pemda Provinsi Jabar telah sejalan
dengan fatwa MUI. Dalam fatwa MUI, disebutkan bahwa selama masa pandemi COVID-19 masyarakat diperbolehkan
menjalankan salat secara berjamaah jika tinggal di wilayah terkendali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Di dalam fatwa MUI itu ada (wilayah) terkendali dan (wilayah) tidak terkendali. Terkendali itu di wilayah-wilayah yang Zona Biru atau Hijau. Dalam fatwa MUI juga itu (di zona terkendali) boleh dan bisa dilaksanakan Salat Jumat berjamaah dengan mengacu protokol kesehatan,” kata Rachmat.
“Adapun wilayah yang masuk (Zona) Merah, fatwa MUI pun mengatakan haram untuk melaksanakan salat berjamaah dan wajib untuk sendiri melaksanakannya. Yang jelas, MUI tidak melarang (warga) ibadah, tapi bagaimana menjaga
kesehatannya,” ujarnya.
Standar Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah
Dalam agenda di KBB jelang pemulihan rumah ibadah dalam AKB, Kang Emil turut melakukan simulasi ibadah di Masjid Al- Irsyad Kota Baru Parahyangan. Dirinya berujar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai standar protokol
kesehatan di tempat ibadah, khususnya masjid.
“Warga yang datang harus cuci tangan dulu. Prosedur kedua, antre menuju wudhu. Wudu juga antre, ada jarak. Tempat
wudu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak,” tutur Kang Emil.
Selain itu, dilakukan pengecekan suhu sebelum para jemaah memasuki ruangan masjid. Kang Emil pun meminta agar
petugas masjid bertindak tegas jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,5 derajat celcius. Selain itu, tanda jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.