“Masih belum maksimalnya pencegahan Covid dengan melaksanakan test masal, termasuk belum maksimalnya penangaan dan resposif terhadap ODP dan PDP. Ini semua harus dipertimbangkan secara matang, karena yang dipertaruhkan keselamatan jiwa manusia,” jelasnya.
Baca Juga: Jabar Siap Laksanakan New Normal
Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan tersebut wajib dilakukan sebab diamanatkan dalam dasar pelaksanaannya yaitu Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/328/2020, yang dalam lampirannya menyebutkan, pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 (New Normal).
Artinya kalaupun di Jawa Barat akan dilakukan New Normal, seharusnya tidak serta merta seluruh Kabupaten atau Kota melaksanakannya, tetapi disesuaikan dengan kondisi daerah tersebut, bagaimana hasil mitigasinya dan bagaimana kondisi karakteristik masyarakat di daerah tersebut dan sebagainya.
“Secara pribadi saya melihat ini bentuk kekalutan Gubernur karena sudah minimnya APBD Provinsi dalam penanganan Covid-19, terutama pemenuhan kebutuhan ekonomi dampak pelaksanaan PSBB,” ungkapnya.
Asto mengatakan, memang betul tujuan New Normal ini agar roda ekonomi juga berjalan ditengah pandemi dengan tetap menjalankan protokoler kesehatan. Tetapi tidak lantas dijalankan dengan ketergesa-gesaan, sebab dampaknya akan fatal terhadap keselamatan jiwa.(yis/sri/*)