Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi IRM

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi IRM
VONIS: Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar (IRM) saat menjalani sidang putusan di pengadilan tipikor Bandung. IRM akhirnya divonis lima tahun penjara dengan denda 250 juta. (FOTO: IST)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi yang diajukan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) atas kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Dilansir dari website resmi Mahkamah Agung RI, majelis hakim yang terdiri dari Agus Yunianto, Leopold Hutagalung dan Surya Jaya dalam amar putusannya pada 20 Mei 2020 menolak permohonan kasasi terdakwa dan perbaikan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan kata lain, Irvan tetap harus menjalani 5 tahun masa tahanan dengan denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada 9 September 2019 lalu.

Baca Juga:DPMD Cianjur: Baru 47 Desa Cairkan BLTKomisi A Minta KPU Cianjur Menata Ulang Tahapan Pilkada 2020

“Terdakwa ditolak dua-duanya,” kata Kuasa Hukum Irvan Rivano Muchtar, Alfies Sihombing melalui pesan WhatsApp kepada cianjurekspres.net, Kamis (28/5/2020).

Lalu dengan ditolaknya kasasi, apakah IRM akan menjalankan masa hukuman sesuai putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Alfies mengiyakan dengan di potong masa tahanan.

“Ya Kang, potong masa tahanan,” ujarnya.

“Kira-kira 1,5 (tahun) lagi, kan ada PB (Pembebasan Bersyarat) nanti diajukan,” sambung Alfies terkait sisa masa hukuman IRM.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan kurungan kepada Irvan Rivano Muchtar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.(Herry Febriyanto)

0 Komentar